Pasal 31
BAB 3 — HAK DAN KEW AJIBAN
(1) Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sampai dengan huruf e dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) berupa:
- peringatan tertulis;
- penarikan produk dari peredaran;
- pembekuan izin usaha; dan/ a tau
- pencabutan izin usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 11 Toko Buku
Pasal32
Pernilik Toko Buku berhak:
- mendapatkan kemudahan akses dan pembinaan dalam berusaha; dan
- membentuk himpunan organisasi usaha.
Pasal33 ...
PRES I DEN
Pasal33 Pemilik Toko Buku berkewajiban memberikan data dan informasi penjualan Buku yang akurat, terkini, dan periodik kepada Penerbit.
Pasal34 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pelaku perbukuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BABIV
Pasal35 ( 1) Pemerintah Pusat berwenang:
- menetapkan kebijakan pengembangan Sistem Perbukuan;
- menetapkan kebijakan pengembangan budaya literasi;
- mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat;
- memberikan insentif fiskal untuk pengembangan perbukuan; dan
- membina, memfasilitasi, dan mengawas1 penyelenggaraan Sistem Perbukuan.
(2) Ketentuan mengenai insentif fiskal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal36 Pemerintah Pusat bertanggung jawab:
menjamin terselenggaranya Sistem Perbukuan melalui ekosistem perbukuan yang sehat agar tersedia Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi;
menyusun ...
PRES I DEN
- menyusun dan menjamin tersedianya buku teks utama untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik;
- meningkatkan minat membaca dan menulis melalui pengadaan Naskah Buku yang bermutu;
- memfasilitasi pengembangan sis tern informasi perbukuan;
- mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia ke khasanah budaya dunia melalui Buku;
- memfasilitasi penerjemahan Buku berbahasa asmg yang bermutu dan dibutuhkan dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan; dan
- memfasilitasi penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara.
Pasal37 Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 dilaksanakan oleh lembaga yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri.
