Pasal 19
BAB 3 — HAK DAN KEW AJIBAN
Editor berhak:
- membentuk organisasi profesi; dan
- mendapatkan imbalan atas naskah editannya.
Pasal20 Editor berkewajiban:
- mencantumkan nama asli pada Buku; dan
- mempertanggungjawabkan naskah editannya.
Paragraf 6 Desainer
Pasal21 Desainer berhak:
- membentuk organisasi profesi; dan
- mendapatkan imbalan atas desain Bukunya.
Pasal22
Desainer berkewajiban:
- mencantumkan nama asli pada Buku; dan
- mempertanggungjawabkan desain Bukunya.
Paragraf 7 ...
PRES I DEN
Paragraf 7 Ilustrator
Pasal23 Ilustrator berhak:
- membentuk organisasi profesi; dan
- mendapatkan imbalan atas Ilustrasinya.
Pasal24 Ilustrator berkewajiban:
- mencantumkan nama asli pada Buku; dan
- mempertanggungjawabkan Ilustrasinya.
Paragraf 8 Pencetak
Pasal25 ( 1) Pencetak berhak:
- mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha;
- membentuk himpunan organisasi usaha; dan
- mendapatkan imbalan Jasa atas pekerjaan Pencetakan.
(2) Ketentuan mengenai akses dan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal26 Pencetak berkewajiban:
- memiliki izin usaha percetakan;
- menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku yang dicetak; dan
- mencetak Buku dengan tiras berdasarkan kesepakatan dengan Pcnerbit.
Paragraf 9 ...
PRES I DEN
Paragraf 9 Pengembang Buku Elektronik
Pasa127
(1) Pengembang Buku Elektronik berhak:
- mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha;
- membentuk himpunan organisasi usaha dan/ atau organisasi profesi; dan
- mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan pengembangan buku elektronik.
(2) Ketentuan mengenai akses dan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal28
Pengembang Buku Elektronik berkewajiban:
- memiliki izin usaha;
- menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku yang didigi talkan; dan
- menerapkan manajemen hak digital.
Paragraf 10 Penerbit
Pasal29
(1) Penerbit berhak:
- mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha; dan
- membentuk himpunan organisasi usaha.
(2) Ketentuan mengenai akses dan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal30 ...
PRES I DEN
Pasal30 Penerbit berkewajiban:
- memiliki izin usaha penerbitan;
- memberikan imbalan jasa atas Naskah Buku yang diterbitkan kepada pemegang hak cipta;
- memberikan data dan informasi penjualan Buku yang akurat, terkini, dan periodik kepada pemegang hak cipta;
- mencantumkan harga pada belakang kover Buku;
- mencantumkan peruntukan Buku sesuai dengan jenjang usia pembaca; dan
- mencantumkan angka standar buku internasional.
