Pasal 56
BAB 6 — PENERBITAN BUKU, PENCETAKAN BUKU, DAN PENGEMBANGAN
Setiap Buku yang dicetak wajib menca ntumkan:
- harga pada bagian belakang kover Buku; dan
- peruntukan Buku sesum dengan jenjang us1a pembaca.
Bagian Ketiga . . .
PRES I DEN
Bagian Ketiga Pengembangan Buku Elektronik
Pasal57 Pengembangan buku elektronik dapat dilakukan melalui:
- Penerbitan Naskah Buku dalam bentuk buku elektronik; dan
- pengonvers1an buku cetak ke dalam bentuk buku elektronik.
Pasal58 Pengembangan buku elektronik yang dilakukan melalui Penerbitan Naskah Buku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 huruf a harus memiliki angka standar buku
internasional elektronik.
Pasal59
(1) Buku teks utama dapat dikonversi ke dalam bentuk
buku elektronik untuk memudahkan masyarakat memperoleh dan mengakses buku teks utama.
(2) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diunduh secara gratis dan digandakan.
(3) Ketentuan mengenai pengonversian ke dalam bentuk
buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal60
(1) Pendistribusian Buku dilakukan untuk menjamin
ketersediaan Buku secara merata dan/ atau dengan harga murah.
(2) Pendistribusian ...
PRES I DEN
(2) Pendistribusian Buku sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ a tau masyarakat.
(3) Ketentuan mengena1 Pendistribusian Buku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal61
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
mendistribusikan buku teks utama kepada satuan dan/ atau program pendidikan anak us1a dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2) Pendistribusian buku teks utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran pendapatan belanja negara a tau anggaran pendapatan belanja daerah.
Pasal62 Penjualan Buku secara elektronik di luar buku teks utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal63
( 1) Penerbit dilarang menjual buku teks pen damping secara langsung ke satuan dan/ a tau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2) Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa:
peringatan tertulis;
penarikan produk dari peredaran;
pembekuan ...
PRES I DEN
- pembekuan izin usaha;· dan/ atau
- pencabutan izin usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal64
(1) Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks
dilakukan melalui Toko Buku dan/ a tau sarana lain.
(2) Ketentuan mengenai penjualan buku teks
pendamping dan buku nonteks melalui sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal65
(1) Buku teks utama wajib digunakan satuan danjatau
program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan kurikulum yang berlaku dalam pembelajaran.
(2) Satuan dan/ atau program pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dapat menggunakan:
- buku teks pendamping;
- buku nonteks yang telah disahkan oleh Pemcrintah Pusat; dan/ atau
- buku umum.
(3) Satuan dan/ a tau program pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang tidak menggunakan buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan ...
PRES I DEN
- peringatan tertulis;
- penangguhan bantuan pendidikan;
- penghentian bantuan pendidikan;
- perekomendasian penurunan peringkat dan/ atau pencabutan akreditasi;
- penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau
- pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai buku teks utama,
buku teks pendamping, dan buku nonteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BABIX
Pasal66 ( 1) Penyediaan Buku dapat dilakukan melalui:
- penerbitan;
- pencetakan ulang;
- hibah; atau
- 1mpor.
(2) Ketentuan mengenai Penyediaan Buku melalui hibah
dan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal67 ...
PRES I DEN
Pasal67
(1) Penyediaan buku teks utama untuk keperluan
pembelajaran pada setiap satuan dan/ atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyediaan buku teks pendamping dapat dilakukan
oleh masyarakat.
BABX
Pasal68
(1) Masyarakat berperan aktif dalam membangun dan
mengembangkan budaya literasi melalui Sistem Perbukuan.
(2) Masyarakat berperan serta menciptakan dan
memajukan ekosistem perbukuan yang sehat.
(3) Ketentuan mengena1 peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BABXI PENGAWASAN
Pasal69 ( 1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku perbukuan, dan masyarakat melakukan pengawasan atas Sistem Perbukuan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk menjamin agar Sistem Perbukuan terselenggara dengan baik.
(3) Kejaksaan ...
PRES I DEN
(3) Kejaksaan Republik Indonesia turut melakukan
pengawasan terhadap substansi Buku untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umumo
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintaho
