UU
SISTEM PERBUKUAN
Pasal 70
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkano
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkano