UU
SISTEM PERBUKUAN
Pasal 72
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkano
Agar 0 0 0
PF.!ESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta padatanggal24Mei2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta padatanggal29Mei2017
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan,
ifjlll dan Perundang-undangan,
PRES I DEN
