PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungiawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
Penilaian Buku adalah penetapan kelayakan Buku pendidikan berdasarkan standar materi, penyajian, bahasa, desain, dan gralika.
Pelaku Perbukuan adalah penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang Buku elektronik, penerbit, dan toko Buku.
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
Penerbitan . . . SK No 006282 A
FRESIDEN
- Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.
- Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
- Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna.
- Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
- Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
- Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Akreditasi adalah penilaian untuk menetapkan kelayakan dan mutu pelaku usaha perbukuan.
- Buku Teks Pendamping Muatan Lokal yang selanjutnya disebut Buku Teks Muatan Lokal adalah Buku teks yang berisi muatan lokal.
- Muatan Lokal adalah bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan pembelajaran tentang potensi, keunikan, dan kebutuhan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang.Jnemegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.Pemerintah...
SK No 006283 A
FRESIDEN
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Bagian Kesatu Bentuk Buku
Pasal 2
(1) Bentuk Buku terdiri atas Buku cetak dan Buku
elektronik. (2\ Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak.
(3) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar,
audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik. (41 Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat bersifat interaktif ataupun tidak interaktif.
Bagian Kedua Jenis Buku
Pasal 2O
Standar grafika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan standar kualitas hasil cetak dan hasil tampilan elektronik yang ramah pengguna, aman, dan nyaman.
Pasal 2 I
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu Buku umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Standar Proses Pemerolehan Naskah Buku
Pasal 3
(1) Jenis Buku terdiri atas Buku pendidikan dan Buku
umum.
(2) Buku. . .
SK No 005284 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(2) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Buku yang digunakan dalam
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
(3) Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jenis Buku selain Buku pendidikan.
Pasal 3O
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar proses pemerolehan naskah dan standar proses Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 29 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Kaidah Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku
Paragraf I Kaidah Pemerolehan Naskah Buku
Pasal 4
Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 terdiri atas:
- Buku teks; dan
- Buku nonteks.
Pasal 5
(1) Buku teks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a merupakan Buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan standar nasional pendidikan dan kurikulum yarrg berlaku. (21 Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Buku teks utama; dan
- Buku teks pendamping.
(3) Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas Buku siswa dan Buku
panduan guru.
(4) Buku siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memuat materi pokok yang harus dipelajari oleh peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(5) Buku panduan guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) memuat bahan ajar dan/atau metode mengajar yang digunakan oleh pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
. (6) Buku. . SK No 006285 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(6) Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa. (71 Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dilengkapi dengan Buku panduan guru.
Pasal 6
Buku nonteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Buku pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 7
(1) Standar, kaidah, dan kode etik pemerolehan naskah
dan Penerbitan Buku merupakan pedoman untuk menghasilkan Buku yang bermutu. (21 Pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penulisan, penerjemahan, atau penyaduran.
(3) Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pengeditan, pengilustrasian,
dan pendesainan.
Bagian Kedua . . .
SK No 006286 A
FRESIDEN
Bagian Kedua Standar Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku
Paragraf 1 Umum
Pasal 8
(1) Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) terdiri atas:
- standar mutu Buku; dan
- standar proses pemerolehan naskah dan Penerbitan Buku.
(2) Standar mutu Buku sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a digunakan sebagai acuan dalam pemerolehan Naskah Buku dan Penerbitan Buku.
Paragraf 2 Standar Mutu Buku
Pasal 9
Standar mutu Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- standar mutu Buku pendidikan; dan
- standar mutu Buku umum.
Pasal 10
(1) Standar mutu Buku pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas:
- standar materi;
- standar penyajian;
- standar desain; dan
- standar grafika.
(2) Standar...
SK No 006287 A
PRESIDEN
(21 Standar mutu Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakomodasi kebutuhan Buku bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Pasal 11
(1) Standar materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf a merupakan standar pemenuhan syarat isi Buku dan standar kelayakan isi Buku. (21 Syarat isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib:
- tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
- tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/ atau antargolongan;
- tidak mengandung unsur pornografi;
- tidak mengandung unsur kekerasan; dan
- tidak mengandung ujaran kebencian.
(3) Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk Buku teks mencakup aspek:
- kebenaran dari segi keilmuan;
- kesesuaian dengan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku;
- kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kesesuaian dengan konteks dan lingkuirgan; dan
- kesatupaduan antarbagian isi Buku.
(4) Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk Buku nonteks mencakup aspek:
- kesesuaian untuk pengayaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik;
- keterkaitan dengan standar nasional pendidikan;
- kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- kesesuaian dengan konteks dan lingkungan.
Pasal 12. . .
SK No 006288 A
FRESIDEN
Pasal 12
Standar penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b mencakup aspek:
- kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik; dan
- kelayakan penggunaan bahasa yang tepat dan komunikatif sesuai dengan tingkat penguasaan bahasa peserta didik.
Pasal 13
Standar desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan standar penggunaan ilustrasi, desain halaman isi, dan desain kover Buku sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Pasal 14
Standar grafika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) huruf d merupakan standar kualitas hasil cetak dan hasil tampilan elektronik yang ramah pengguna, aman, dan nyaman.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
Standar mutu Buku umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b terdiri atas:
standar materi;
standar penyajian;
standar . - .
SK No 006291 A
FRESIDEN
- standar desain; dan
- standar grafika.
Pasal 17
(1) Standar materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 huruf a merupakan standar pemenuhan syarat isi Buku dan standar kelayakan isi Buku. (21 Syarat isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan ketentuan syarat isi Buku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(3) Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- ketepatan;
- keterpaduan;
- kejelasan; dan
- kelegalan.
Pasal 18
Standar penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan standar:
- kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan pembaca sasaran; dan
- kelayakan penggunaan bahasa baku.
Pasal 19
Standar desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan standar penggunaan ilustrasi, desain halaman isi, dan desain kover Buku sesuai dengan pembaca sasaran.
Pasal 20...
SK No 006292 A
FRESIDEN
- 1l -
Pasal 22
Standar proses pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- standar penulisan;
- standar penerjemahan; dan
- standar penyaduran.
Pasal 23
(1) Standar penulisan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf a mencakup tahapan:
- prapenulisan;
- penulisan draf;
- perevisian; dan
- penyrrntinganmandiri. (21 Prapenulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup penentuan tema atau topik, tujuan penulisan, pembaca sasaran, sumber penulisan, dan penyusunan kerangka penulisan.
(3) Penulisan. . .
SK No 006293 A
FRESIDEN
-t2-
(3) Penulisan draf sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan proses men5rusun naskah sesuai dengan unsur prapenulisan.
(4) Perevisian sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
huruf c mi:ncakup perbaikan dari segi struktur, sistematika, dan gaya penulisan.
(5) Penyuntingan mandiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap draf naskah dari segi kesalahan tipografi, kesalahan bahasa, kesalahan data dan fakta, serta pelanggaran legalitas dan norma.
Pasal 24
(1) Standar penerjemahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas:
- analisis isi;
- pengalihbahasaan;dan
- penyelarasan.
(2) Analisis isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan tahap awal penerjemahan untuk mengetahui makna tekstual dan kontekstual dalam memperoleh pemahaman pesan dari Buku yang akan diterjemahkan.
(3) Pengalihbahasaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan tahap mengalihkan isi Buku
dari bahasa sumber ke bahasa sasaran secara sepadan sesuai dengan kaidah dan konteks. (41 Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c merupakan tahap evaluasi dan revisi hasil pengalihbahasaan untuk menyempurnakan hasil terjemahan.
Pasal 25...
SK No 006294 A
FRESIDEN
13
Pasal 25
(1) Standar penyaduran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf c merupakan standar proses
mengubah Buku dari Buku sumber menjadi Buku saduran sesuai dengan maksud pihak penyadurnya. sebagaimana dimaksu pada l2l Standar penyaduran ayat (l) meliputi:
- kesesuaian ide cerita; dan
- kesesuaian alur cerita.
Paragraf 4 Standar Proses Penerbitan Buku
Pasal 26
Standar proses Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- standar pengeditan;
- standar pengilustrasian; dan
- standarpendesainan.
Pasal 27
(1) Standar pengeditan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf a terdiri atas:
- pengeditansubstantif;
- pengeditan mekanis; dan
- pengeditAn visual. (21 Pengeditan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap struktur kerangka penyajian, materi, dan perwajahan.
(3) Pengeditan mekanis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan terhadap ejaan, tata bahasa, dan makna.
(4) Pengeditan . . .
SK No 006295 A
FRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(41 Pengeditan visual sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilakukan terhadap gambar, infografik, dan tipografi.
Pasal 28
Standar pengilustrasian Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas:
- pengilustrasian manual; dan
- pengilustrasiandigital.
Pasal 29
Standar pendesainan Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c terdiri atas:
- pendesainan Buku cetak; dan
- pendesainan Buku digital.
Pasal 31
Kaidah pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll terdiri atas:
- kaidah penulisan;
- kaidah penerjemahan; dan
- kaidah penyaduran.
Pasal 32...
SK No 006296 A
FRESIDEN
Pasal 32
(1) Kaidah penulisan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 huruf a mencakup pemenuhan syarat isi
Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) dan pemenuhan syarat penyajian Buku.
(21 Pemenuhan syarat penyajian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
- kejelasan;
- keringkasan; dan
- keterpautan.
Pasal 33
Kaidah penerjemahan Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mencakup:
- kesamaan ide antara teks bahasa sumber dan teks bahasa sasaran;
- kesesuaian dengan struktur kalimat baku dan struktur paragraf bahasa sasaran;
- kesesuaian idiomatis atau parafrasa ke dalam bahasa sasaran; dan
- kesesuaian konteks budaya dari bahasa sumber ke dalam bahasa sasaran.
Pasal 34
Kaidah penyaduran Buku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 huruf c mencakup:
- ketersampaian ide pokok dari Buku sumber ke dalam Buku sasaran;
- ketaatan terhadap kaidah bahasa sasaran; dan
- kesesuaian dengan budaya sasaran.
Paragraf2...
SK No 005297 A
FRESIDEN
Paragraf 2 Kaidah Penerbitan Buku
Pasal 35
Kaidah Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) terdiri atas:
- kaidah pengeditan;
- kaidah pengilustrasian; dan
- kaidah pendesainan.
Pasal 36
(1) Kaidah pengeditan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf a mencakup:
- pengeditansubstantif;
- pengeditan mekanis; dan
- pengeditan visual. (21 Pengeditan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a mencakup:
- ketaatasasansubstantif;
- ketelitian penyajian data dan fakta; dan
- kelegaian.
(3) Pengeditan mekanis sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf b mencakup:
- kebahasaan; dan
- kejelasan gaya penyajian. (41 Pengeditan visual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c mencakup pengeditan untuk
mendapatkan kejelasan visual.
Pasal 37
Kaidah pengilustrasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf b mencakup:
- kesesuaian makna;
- kejelasan objek ilustrasi; dan
- kemenarikan.
Pasal 38...
SK No 006298 A
FRESIDEN
-t7-
Pasal 38
Kaidah pendesainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c mencakup:
- tata letak;
- tipografr;
- struktur; dan
- keterbacaan dan kejelasan.
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai kaidah pemerolehan naskah dan kaidah Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 38 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Kode Etik Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku
Pasal 40
(1) Kode etik pemerolehan naskah dan kode etik
Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) mengacu pada prinsip:
- kejujuran;
- penghargaan terhadap hak cipta dan karya cipta; dan
- kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab. (21 Kode etik pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kode etik penulis;
- kode etik penerjemah; dan
- kode etik penyadur.
(3) Kode etik Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- kode . . .
SK No 006299 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- kode etik editor;
- kode etik ilustrator;
- kode etik desainer; dan
- kode etik Penerbit. (41 Kode etik pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kode etik Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh Organisasi Profesi masing- masing sesuai dengan bidang keahliannya.
Bagian Kesatu Penyusunan Buku Pendidikan
Pasal 41
(1) Penyusunan Buku pendidikan berupa Buku teks
utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:
- penulisan;
- penerjemahan;
- penilaian; dan/atau
- pengalihan hak cipta. (21 Penyusunan Buku teks utama oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Menteri untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan; dan
b.menteri...
SK No 006300 A
PRESIDEN
19
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan.
(3) Penyusunan Buku teks utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar dan kaidah yang diatur oleh Menteri.
(4) Penyusunan Buku teks utama untuk mata pelajaran
pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan, selain mengikuti standar dan kaidah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan khusus yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Buku teks utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1):
- untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan diatur dengan Peraturan Menteri; dan
- untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 43
(1) Penl'usunan Buku pendidikan berupa Buku teks
pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf b dilakukan oleh masyarakat.
(2) Buku...
SK No006301 A
PRESIDEN
(2) Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinilai dan disahkan oleh:
- Menteri untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digu.nakan pada pendidikan keagamaan; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan.
(3) Penilaian Buku teks pendamping sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar dan kaidah yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Penyusunan Buku teks pendamping untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan, selain mengikuti standar dan kaidah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan khusus yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1):
- untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan diatur dengan Peraturan Menteri; dan
- untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 45...
SK No 006302 A
PRESIDEN
-2t -
Pasal 45
(1) Penyusunan Buku pendidikan berupa Buku Teks
Muatan Lokal dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat. (21 Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dan disahkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
Pasal 46
(1) Penyusunan Buku pendidikan berupa Buku nonteks
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(2) Buku nonteks yang disusun oleh masyarakat dinilai
dan disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Bagian Kedua Penilaian Buku Pendidikan
Pasal 47
(1) Penilaian dalam penyusunan Buku teks utama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c dan penilaian Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf a untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan.
(2) Penilaian Buku Teks Muatan lokal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang menangani urusan pendidikan.
(3) Penilaian. . .
SK No 006303 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Penilaian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.
(4) Penilaian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dan ayat (2) berpedoman pada standar mutu Buku pendidikan.
(5) Penilaian Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengacu pada pedoman penilaian yang disusun oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan;
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penyediaan Buku Pendidikan
Pasal 48
(1) Pemerintah Pusat menjamin ketersediaan Buku
pendidikan bermutu, murah, dan merata. (21 Ketersediaan Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Penyediaan Buku untuk pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
(3) Ketersediaan Buku pendidikan bermutu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
penetapan standar mutu Buku pendidikan;
pengembangan kompetensi dan sertifikasi Pelaku Perbukuan;
penetapan . . .
SK No 005304 A
FRESIDEN
- penetapan standar proses pemerolehan; dan
- penetapan standar proses Penerbitan.
(4) Ketersediaan Buku pendidikan murah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- pengembangan Buku elektronik yang dapat diunduh secara bebas oleh masyarakat;
- pengembangan sistem tata niaga perbukuan yang sehat terbebas dari praktik monopoli dalam Penyediaan bahan baku cetak serta penggandaan dan distribusi Buku;
- pengendalian harga Buku pendidikan; dan
- pengembangan infrastruktur Penerbitan dan percetakan daerah.
(5) Ketersediaan Buku pendidikan merata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- Penyediaan data kebutuhan Buku;
- pengembangan sistem distribusi Buku ke satuan pendidikan;
- pengembangan infrastruktur untuk akses Buku elektronik; dan
- pengembangan infrastuktur Penerbitan dan percetakan daerah.
Pasal 49
(1) Penyediaan Buku pendidikan berupa Buku teks
utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a untuk pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (21 Penyediaan Buku teks utama oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mekanisme:
- pemberian Buku cetak;
b.pemberian...
SK No 006305 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- pemberian dana kepada peserta didik atau kepada satuan pendidikan untuk pembelian Buku; dan/ atau
- pemberian akses Buku elektronik sebagai domain publik.
(3) Pemerintah Daerah membantu Penyediaan Buku
teks utama melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Masyarakat dapat membantu Penyediaan Buku teks
utama dan Buku Teks Muatan Lokal melalui mekanisme sebagairnana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyediaan Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan
Pasal 49 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 51
Pemerintah Pusat melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota untuk menjamin ketersediaan Buku bermutu, murah, dan merata.
Bagian Keempat Pendistribusian Buku Pendidikan
Pasal 52
(1) Pemerintah Pusat mengembangkan sistem distribusi
Buku pendidikan ke seluruh satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2) Pemerintah . . .
SK No 006306 A
PRESIDEN
(21 Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota sesuai dengan kewenangan masing- masing bertanggung jawab atas distribusi Buku pendidikan di wilayahnya dengan mengacu pada sistem distribusi Buku pendidikan.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
mendistribusikan Buku teks utama kepada satuan dan/ atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (41 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat mendistribusikan secara langsung Buku pendidikan selain Buku teks utama kepada satuan dan/ atau program pendidikan pada situasi darurat dan kondisi khusus.
(5) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam
Pendistribusian Buku pendidikan paling sedikit dalam bentuk:
- pembebasan atau pengururngan biaya Pendistribusian Buku;
- bantuan transportasi untuk Pendistribusian Buku; dan/ atau
- Penyediaan tempat Pendistribusian Buku.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
sistem distribusi Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peratural Menteri.
Bagian Kelima Penggunaan Buku Pendidikan
Pasal 53
(1) Pemerintah Pusat menetapkan Buku teks utama
yang digunakan pada satuan dan/ atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2) Satuan...
SK No 006307 A
FRESIDEN
(2) Satuan dan/atau program pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah wajib menggunakan satu di antara Buku teks utama yang telah ditetapkan.
(3) Dalam hal Pemerintah Pusat menetapkan hanya
satu Buku teks utama, satuan danlatau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah wajib menggunakan Buku teks utama tersebut. (41 Satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dapat menggunakan:
- Buku teks pendamping; dan/atau
- Buku nonteks, yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Satuan dan/atau program pendidikan tinggi
menggunakan Buku teks dan Buku nonteks.
Bagi611 Keenam Buku Pendidikan pada Pendidikan Tinggi
Pasal 54
(1) Buku teks pada pendidikan tinggi merupakan Buktr
ajar yang mengacu pada silabus pembelajaran setiap mata kuliah di perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Buku teks pada pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh dosen dan/ atau pakar sesuai dengan bidang keilmuannya seczrra perseorangan atau berkelompok.
(3) Penyusunan Buku teks pada pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip otonomi keilmuan.
(4) Buku. . .
SK No 006308 A
FRESIDEN
(4) Buku nonteks pada pendidikan tinggi merupakan
Buku pengayaan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Buku nonteks pada pendidikan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disusun oleh dosen dan/atau masyarakat.
Pasal 55
(1) Buku teks untuk pendidikan tinggi dapat diterbitkan
oleh Pemerintah Pusat, lembaga Penerbitan perguruan tinggi, atau masyarakat.
(2) Pemerintah Pusat dan/ atau pergunran tinggi
mendorong ketersediaan Buku teks untuk pendidikan tinggi yang bermutu, murah, dan merata melalui:
- pembentukan lembaga Penerbitan pergunran tinggi;
- peningkatan kompetensi dosen untuk menulis Buku; dan
- penerjemahan dan penyaduran Buku untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BUKU UMUM
Pasal 56
(1) Buku umum dikembangkan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. (21 Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Pusat.
(3) Buku. ...
SK No 006309 A
FRESIDEN
(3) Buku umum yang disusun oleh Pemerintah Daerah
atau Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat memuat materi sosialisasi dan/ atau materi edukasi terkait kebijakan penyelenggaraan negara. (41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat mengembangkan ekosistem perbukuan yang sehat untuk menghasilkan Buku umum yang bermutu.
(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memfasilitasi Pendistribusian Buku umum termasuk bagi penyandang disabilitas, untuk menjamin ketersediaan Buku secara merata dan murah melalui:
- pengembangan toko Buku atau gerai penjualan Buku;
- pengembangan infrastrrrktur untuk mengakses Buku elektronik; dan
- pengembangan infrastruktur Penerbitan dan pencetakan di daerah.
Bagian Kesatu Hibah Buku
Pasal 57
(1) Hibah Buku dapat diterima oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat. (21 Hibah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima setelah syarat isi Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) terpenuhi.
(3) Penilaian. . .
SK No006310 A
FRESTDEN
(3) Penilaian terhadap pemenuhan syarat isi Buku
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penerima hibah.
Bagian Kedua Impor Buku
Pasal 58
(1) Impor Buku diutamakan untuk pendidikan,
penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Buku impor harus memenuhi:
- standar mutu Buku pendidikan; atau
- standar mutu Buku umum.
(3) Pemenuhan standar mutu Buku pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui penilaian oleh lembaga yang menyelenggarakan umsan di bidang perbukuan. (41 Pemenuhan standar mutu Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diwujudkan dalam bentuk pernyataan dari importir.
(5) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan.
(6) Impor Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan kepabeanan.
BABVII ...
SK No006311 A
PRESIDEN
PENGAWASAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 59
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku
Perbukuan, dan masyarakat melakukan pengawasan atas Sistem Perbukuan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap:
- pemerolehan naskah;
- Penerbitan;
- pencetakan;
- pengembangan Buku elektronik;
- Penyediaan;
- Pendistribusian;dan
- Penggunaan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap mutu Buku. (21 (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf e dan huruf f diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Penyediaan dan Pendistribusian.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf g diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap Penggunaan Buku sesuai dengan peruntukannya.
(6) Pengawasan atas Sistem Perbukuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.
Bagian Kedua . . .
SK No006312 A
FRESIDEN
Bagian Kedua Pengawasan Oleh Pemerintah Pusat
Pasal 60
(1) Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh
lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan naskah, Penerbitan, pencetakan, dan pengembangan Buku elektronik;
- Penyediaan;
- Pendistribusian;dan
- Penggunaan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. (41 Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Menteri.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 61
(1) Kejaksaan Republik Indonesia turut melakukan
pengawasan terhadap substansi Buku. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum.
(3) Pengawasan . . .
SK No006313 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan
Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kejaksaaan Republik Indonesia berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan.
Pasal 62
Dalam hal Buku:
- tidak memenuhi syarat isi Buku; dan/ atau
- mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan Republik Indonesia dapat menarik sementara Buku dari peredaran untuk Buku cetak dan memblokir sementara untuk Buku elektronik paling lama 6O (enam puluh) hari kerja.
Bagian Ketiga Pengawasan oleh Pemerintah Daerah
Pasal 63
(1) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urLrsan di bidang pendidikan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan naskah, Penerbitan, pencetakan, dan pengembangan Buku elektronik;
- Penyediaan;
- Pendistribusian;dan
- Penggunaan.
(3) Pengawasan . . .
SK No006314 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan bekerja sama dengan lembaga terkait. (41 Organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur atau bupati/wali kota.
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan peraturan gubernur dengan mengacu pada Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5).
Bagian Keempat Pengawasan oleh Pelaku Perbukuan
Pasal 65
(1) Pengawasan oleh Pelaku Perbukuan dilakukan oleh
Organisasi Profesi masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
- mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan naskah, Penerbitan, pencetakan, dan pengembangan Buku elektronik; dan
- penegakan kode etik profesi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
Bagian Kelima . . .
SK No006315 A
PRESIDEN
Bagian Kelima Pengawasan oleh Masyarakat
Pasal 66
(1) Masyarakat dapat berperan melakukan
pengawas€rn. (21 Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan naskah, Penerbitan, pencetakan, dan pengembangan Buku elektronik;
- Pendistribusian; dan/atau
- Penggunaan.
(3) Pengawasan oleh masyarakat dapat dilakukan oleh
perseorangan atau kelompok. (41 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
Pasal 67
(1) Dalam rangka mengembangkan perbukuan dan
mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional, Pemerintah Pusat memberikan insentif fiskal. (21 Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
BAB IX. . ,
SK No006316 A
FRESIDEN
Pasal 68
(1) Pelaku Perbukuan dapat membentuk Organisasi
Profesi sesuai dengan bidang keahliannya. (21 Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi paling sedikit:
- mengembangkanprofesionalitasanggota;
- mengembangkan dan menegakkan kode etik organisasi;
- mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat; dan
- mengembangkan literasi bagi warga neg€rra Indonesia.
(3) Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Akses dan Pembinaan dalam Berusaha
Pasal 69
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
menyediakan akses dan pembinaan dalam berusaha kepada Pencetak, pengembang Buku elektronik, Penerbit, dan toko Buku. (21 Akses dalam berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
. a, kemudahan . .
SK No006517 A
FRESIDEN
- kemudahan mendapatkan informasi serta kesempatan dan/ atau kemudahan berusaha; dan
- penyiapan iklim usaha perbukuan yang kondusif.
(3) Pembinaan dalam berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembinaan manajemen,
(4) Pembinaan manajemen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan melalui pengembangan standar tata kelola pencetakan, standar pengembangan Buku elektronik, standar tata kelola Penerbitan, standar tata kelola toko Buku, dan pelaksanaan Akreditasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tata kelola
pencetakan, standar pengembangan Buku elektronik, standar tata kelola Penerbitan, standar tata kelola toko Buku, dan pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Pembinaan Profesionalitas
Pasal 70
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
melakukan pembinaan profesionalitas kepada penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, dan ilustrator.
(2) Pembinaan profesionalitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
peningkatankompetensi;
pembinaan Organisasi Profesi;
pengembangan . . .
SK No006318 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia profesi perbukuan; dan
- pengembangan sistem sertifikasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
profesionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 71
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan penghargaan kepada Pelaku Perbukuan. (21 Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan atas dasar prestasi, dedikasi, dan/atau profesionalitas dalam bidang perbukuan.
Pasal T2
(1) Pemerintah Pusat memfasilitasi pengembangal dan
pengelolaan sistem informasi perbukuan. (21 Sistem informasi perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- meningkatkan efektivitas dan efrsiensi penyelenggaraan Sistem Perbukuan; dan
- mewujudkan ekosistem perbukuan yang sehat.
(3) Sistem informasi perbukuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikembangkan secara komprehensif dan terpadu. (41 Sistem informasi perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikelola secara akuntabel.
BABXII ...
SK No006319 A
FRESIDEN
38
Pasal 73
(1) Masyarakat berperan serta menciptakan dan
memajukan ekosistem perbukuan yang sehat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
- mendorong pertumbuhan Pelaku Perbukuan di daerah;
- mendorong hubungan yang harmonis dan berkeadilan antar-Pelaku Perbukuan;
- mendorong distribusi Buku yang merata;
- memantau Penggunaan Buku pendidikan;
- menghormati hak cipta dan antiplagiarisme; dan
- memberikan penghargaan kepada Pelaku Perbukuan.
Pasal74
(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan
pengembangan budaya literasi bagi warga negara Indonesia. (21 Pengembangan budaya literasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, satuan pendidikan, keluarga, dan Pelaku Perbukuan.
Pasal 75...
SK No 006320 A
PRESIDEN
Pasal 75
(1) Pengembangan budaya literasi oleh pemerintah
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat
(2) dilakukan dengan mengembangkan dan/atau
memberdayakan:
- satuan dan/atau program pendidikan;
- perpustakaan umum daerah;
- perpustakaankeliling;
- taman bacaan masyarakat;
- masyarakat; dan
- Pelaku Perbukuan. (21 Pemerintah provinsi dapat menetapkan peraturan daerah atau peraturan gubernur dalam rangka akselerasi pengembangan budaya literasi di daerahnya.
Pasal 76
(l) Pengembangan budaya literasi oleh pemerintah kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 dilakukan dengan memfasilitasi pengembangan dan/atau pemberdayaan:
- satuan dan/atau program pendidikan;
- perpustakaan umum daerah;
- perpustakaankeliling;
- taman bacaan masyarakat;
- masyarakat; dan
- Pelaku Perbukuan. (21 Pemerintah kabupaten/ kota dapat menetapkan peraturan daerah atau peraturan bupati/wali kota dalam rangka akselerasi pengembangan budaya literasi di daerahnya.
PasalTT ...
SK No 006321 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal77 Pengembangan budaya literasi oleh masyarakat (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat dilakukan dalam bentuk gerakan literasi bagi warga negara Indonesia.
Pasal 78
Pengembangan budaya literasi oleh satuan dan/ atau program pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dilakukan melalui:
- pewujudan lingkungan pendidikan sebagai lingkungan pembelajaran yang literat;
- penyediaan waktu dan sarana yang cukup untuk pembelajaran literasi; dan
- pembangunan kerja sama dengan masyarakat dan Pelaku Perbukuan dalam gerakan literasi satuan dan/ atau program pendidikan.
Pasal 79
Pengembangan budaya literasi oleh keluarga (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat dilakukan melalui pembiasaan membaca Buku.
Pasal 80
Pengembangan budaya literasi oleh Pelaku Perbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk:
- promosi Buku;
- sayembara atau lomba;
- pemberian penghargaan; atau
- pelatihan, lokakarya, dan sejenisnya.
BAB XIV. . .
SK No 005322 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIII
-4t-
PENDANAAN
Pasal 81
Sumber pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini berasal dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
Badan Standar Nasional Pendidikan atau tim yang dibentuk oleh Menteri untuk melakukan penilaian, tetap melakukan penilaian kelayakan Buku teks pelajaran paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 83
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbukuan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 84
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
SK No 006323 A
PRESIDEN
Agar setiap urang mengetahuinya, memerrntahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019 PIt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
uti Bidang Hukum dan dang-undangan,
ilvanna Djaman
SK No 006208 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (9),
Pasal 25 ayat (21, Pasal 27 ayat (21, Pasal 29 ayat (21,
Pasal 34, Pasal 35 ayat (2), Pasal 43 ayat (21, Pasal 44
ayat (21, Pasal 46 ayat (21, Pasal 53 ayat l2l, Pasal 54 ayat
(2), Pasal 55 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), Pasa1 66 ayat (21,
Pasal 68 ayat (3), dan Pasal 69 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20l7 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1O2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O53);
