PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 49
BAB 4 — BUKU PENDIDIKAN
(1) Penyediaan Buku pendidikan berupa Buku teks
utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a untuk pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (21 Penyediaan Buku teks utama oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mekanisme:
- pemberian Buku cetak;
b.pemberian...
SK No 006305 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- pemberian dana kepada peserta didik atau kepada satuan pendidikan untuk pembelian Buku; dan/ atau
- pemberian akses Buku elektronik sebagai domain publik.
(3) Pemerintah Daerah membantu Penyediaan Buku
teks utama melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Masyarakat dapat membantu Penyediaan Buku teks
utama dan Buku Teks Muatan Lokal melalui mekanisme sebagairnana dimaksud pada ayat (2).
