Pasal 48
BAB 4 — BUKU PENDIDIKAN
(1) Pemerintah Pusat menjamin ketersediaan Buku
pendidikan bermutu, murah, dan merata. (21 Ketersediaan Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Penyediaan Buku untuk pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
(3) Ketersediaan Buku pendidikan bermutu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
penetapan standar mutu Buku pendidikan;
pengembangan kompetensi dan sertifikasi Pelaku Perbukuan;
penetapan . . .
SK No 005304 A
FRESIDEN
- penetapan standar proses pemerolehan; dan
- penetapan standar proses Penerbitan.
(4) Ketersediaan Buku pendidikan murah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- pengembangan Buku elektronik yang dapat diunduh secara bebas oleh masyarakat;
- pengembangan sistem tata niaga perbukuan yang sehat terbebas dari praktik monopoli dalam Penyediaan bahan baku cetak serta penggandaan dan distribusi Buku;
- pengendalian harga Buku pendidikan; dan
- pengembangan infrastruktur Penerbitan dan percetakan daerah.
(5) Ketersediaan Buku pendidikan merata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- Penyediaan data kebutuhan Buku;
- pengembangan sistem distribusi Buku ke satuan pendidikan;
- pengembangan infrastruktur untuk akses Buku elektronik; dan
- pengembangan infrastuktur Penerbitan dan percetakan daerah.
