Pasal 47
BAB 4 — BUKU PENDIDIKAN
(1) Penilaian dalam penyusunan Buku teks utama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c dan penilaian Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf a untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan.
(2) Penilaian Buku Teks Muatan lokal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang menangani urusan pendidikan.
(3) Penilaian. . .
SK No 006303 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Penilaian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.
(4) Penilaian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dan ayat (2) berpedoman pada standar mutu Buku pendidikan.
(5) Penilaian Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengacu pada pedoman penilaian yang disusun oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan;
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penyediaan Buku Pendidikan
