PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 46
BAB 4 — BUKU PENDIDIKAN
(1) Penyusunan Buku pendidikan berupa Buku nonteks
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(2) Buku nonteks yang disusun oleh masyarakat dinilai
dan disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Bagian Kedua Penilaian Buku Pendidikan
