PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 45
BAB 4 — BUKU PENDIDIKAN
(1) Penyusunan Buku pendidikan berupa Buku Teks
Muatan Lokal dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat. (21 Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dan disahkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
