PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 36
BAB 3 — STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN
(1) Kaidah pengeditan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf a mencakup:
- pengeditansubstantif;
- pengeditan mekanis; dan
- pengeditan visual. (21 Pengeditan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a mencakup:
- ketaatasasansubstantif;
- ketelitian penyajian data dan fakta; dan
- kelegaian.
(3) Pengeditan mekanis sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf b mencakup:
- kebahasaan; dan
- kejelasan gaya penyajian. (41 Pengeditan visual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c mencakup pengeditan untuk
mendapatkan kejelasan visual.
