Pasal 52
BAB 4 — BUKU PENDIDIKAN
(1) Pemerintah Pusat mengembangkan sistem distribusi
Buku pendidikan ke seluruh satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2) Pemerintah . . .
SK No 006306 A
PRESIDEN
(21 Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota sesuai dengan kewenangan masing- masing bertanggung jawab atas distribusi Buku pendidikan di wilayahnya dengan mengacu pada sistem distribusi Buku pendidikan.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
mendistribusikan Buku teks utama kepada satuan dan/ atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (41 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat mendistribusikan secara langsung Buku pendidikan selain Buku teks utama kepada satuan dan/ atau program pendidikan pada situasi darurat dan kondisi khusus.
(5) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam
Pendistribusian Buku pendidikan paling sedikit dalam bentuk:
- pembebasan atau pengururngan biaya Pendistribusian Buku;
- bantuan transportasi untuk Pendistribusian Buku; dan/ atau
- Penyediaan tempat Pendistribusian Buku.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
sistem distribusi Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peratural Menteri.
Bagian Kelima Penggunaan Buku Pendidikan
