PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 51
BAB 4 — BUKU PENDIDIKAN
Pemerintah Pusat melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota untuk menjamin ketersediaan Buku bermutu, murah, dan merata.
Bagian Keempat Pendistribusian Buku Pendidikan
