Pasal 53
BAB 4 — BUKU PENDIDIKAN
(1) Pemerintah Pusat menetapkan Buku teks utama
yang digunakan pada satuan dan/ atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2) Satuan...
SK No 006307 A
FRESIDEN
(2) Satuan dan/atau program pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah wajib menggunakan satu di antara Buku teks utama yang telah ditetapkan.
(3) Dalam hal Pemerintah Pusat menetapkan hanya
satu Buku teks utama, satuan danlatau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah wajib menggunakan Buku teks utama tersebut. (41 Satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dapat menggunakan:
- Buku teks pendamping; dan/atau
- Buku nonteks, yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Satuan dan/atau program pendidikan tinggi
menggunakan Buku teks dan Buku nonteks.
Bagi611 Keenam Buku Pendidikan pada Pendidikan Tinggi
