Pasal 54
BAB 4 — BUKU PENDIDIKAN
(1) Buku teks pada pendidikan tinggi merupakan Buktr
ajar yang mengacu pada silabus pembelajaran setiap mata kuliah di perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Buku teks pada pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh dosen dan/ atau pakar sesuai dengan bidang keilmuannya seczrra perseorangan atau berkelompok.
(3) Penyusunan Buku teks pada pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip otonomi keilmuan.
(4) Buku. . .
SK No 006308 A
FRESIDEN
(4) Buku nonteks pada pendidikan tinggi merupakan
Buku pengayaan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Buku nonteks pada pendidikan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disusun oleh dosen dan/atau masyarakat.
