PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 55
BAB 4 — BUKU PENDIDIKAN
(1) Buku teks untuk pendidikan tinggi dapat diterbitkan
oleh Pemerintah Pusat, lembaga Penerbitan perguruan tinggi, atau masyarakat.
(2) Pemerintah Pusat dan/ atau pergunran tinggi
mendorong ketersediaan Buku teks untuk pendidikan tinggi yang bermutu, murah, dan merata melalui:
- pembentukan lembaga Penerbitan pergunran tinggi;
- peningkatan kompetensi dosen untuk menulis Buku; dan
- penerjemahan dan penyaduran Buku untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BUKU UMUM
