Pasal 56
(1) Buku umum dikembangkan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. (21 Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Pusat.
(3) Buku. ...
SK No 006309 A
FRESIDEN
(3) Buku umum yang disusun oleh Pemerintah Daerah
atau Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat memuat materi sosialisasi dan/ atau materi edukasi terkait kebijakan penyelenggaraan negara. (41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat mengembangkan ekosistem perbukuan yang sehat untuk menghasilkan Buku umum yang bermutu.
(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memfasilitasi Pendistribusian Buku umum termasuk bagi penyandang disabilitas, untuk menjamin ketersediaan Buku secara merata dan murah melalui:
- pengembangan toko Buku atau gerai penjualan Buku;
- pengembangan infrastrrrktur untuk mengakses Buku elektronik; dan
- pengembangan infrastruktur Penerbitan dan pencetakan di daerah.
Bagian Kesatu Hibah Buku
