PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 57
BAB 6 — HIBAH DAN IMPOR BUKU
(1) Hibah Buku dapat diterima oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat. (21 Hibah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima setelah syarat isi Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) terpenuhi.
(3) Penilaian. . .
SK No006310 A
FRESTDEN
(3) Penilaian terhadap pemenuhan syarat isi Buku
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penerima hibah.
Bagian Kedua Impor Buku
