Pasal 58
BAB 6 — HIBAH DAN IMPOR BUKU
(1) Impor Buku diutamakan untuk pendidikan,
penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Buku impor harus memenuhi:
- standar mutu Buku pendidikan; atau
- standar mutu Buku umum.
(3) Pemenuhan standar mutu Buku pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui penilaian oleh lembaga yang menyelenggarakan umsan di bidang perbukuan. (41 Pemenuhan standar mutu Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diwujudkan dalam bentuk pernyataan dari importir.
(5) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan.
(6) Impor Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan kepabeanan.
BABVII ...
SK No006311 A
PRESIDEN
PENGAWASAN
Bagian Kesatu Umum
