Pasal 59
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku
Perbukuan, dan masyarakat melakukan pengawasan atas Sistem Perbukuan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap:
- pemerolehan naskah;
- Penerbitan;
- pencetakan;
- pengembangan Buku elektronik;
- Penyediaan;
- Pendistribusian;dan
- Penggunaan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap mutu Buku. (21 (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf e dan huruf f diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Penyediaan dan Pendistribusian.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf g diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap Penggunaan Buku sesuai dengan peruntukannya.
(6) Pengawasan atas Sistem Perbukuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.
Bagian Kedua . . .
SK No006312 A
FRESIDEN
Bagian Kedua Pengawasan Oleh Pemerintah Pusat
