PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 60
(1) Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh
lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan naskah, Penerbitan, pencetakan, dan pengembangan Buku elektronik;
- Penyediaan;
- Pendistribusian;dan
- Penggunaan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. (41 Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Menteri.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
