PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 61
(1) Kejaksaan Republik Indonesia turut melakukan
pengawasan terhadap substansi Buku. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum.
(3) Pengawasan . . .
SK No006313 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan
Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kejaksaaan Republik Indonesia berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan.
