PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 62
Dalam hal Buku:
- tidak memenuhi syarat isi Buku; dan/ atau
- mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan Republik Indonesia dapat menarik sementara Buku dari peredaran untuk Buku cetak dan memblokir sementara untuk Buku elektronik paling lama 6O (enam puluh) hari kerja.
Bagian Ketiga Pengawasan oleh Pemerintah Daerah
