PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 63
(1) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urLrsan di bidang pendidikan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan naskah, Penerbitan, pencetakan, dan pengembangan Buku elektronik;
- Penyediaan;
- Pendistribusian;dan
- Penggunaan.
(3) Pengawasan . . .
SK No006314 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan bekerja sama dengan lembaga terkait. (41 Organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur atau bupati/wali kota.
