PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan peraturan gubernur dengan mengacu pada Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5).
Bagian Keempat Pengawasan oleh Pelaku Perbukuan
