PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 65
(1) Pengawasan oleh Pelaku Perbukuan dilakukan oleh
Organisasi Profesi masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
- mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan naskah, Penerbitan, pencetakan, dan pengembangan Buku elektronik; dan
- penegakan kode etik profesi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
Bagian Kelima . . .
SK No006315 A
PRESIDEN
Bagian Kelima Pengawasan oleh Masyarakat
