PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 66
(1) Masyarakat dapat berperan melakukan
pengawas€rn. (21 Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan naskah, Penerbitan, pencetakan, dan pengembangan Buku elektronik;
- Pendistribusian; dan/atau
- Penggunaan.
(3) Pengawasan oleh masyarakat dapat dilakukan oleh
perseorangan atau kelompok. (41 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
