PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 67
BAB 8 — INSENTIF FISKAL
(1) Dalam rangka mengembangkan perbukuan dan
mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional, Pemerintah Pusat memberikan insentif fiskal. (21 Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
BAB IX. . ,
SK No006316 A
FRESIDEN
