PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 68
BAB 9 — ORGANISASI PROFESI
(1) Pelaku Perbukuan dapat membentuk Organisasi
Profesi sesuai dengan bidang keahliannya. (21 Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi paling sedikit:
- mengembangkanprofesionalitasanggota;
- mengembangkan dan menegakkan kode etik organisasi;
- mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat; dan
- mengembangkan literasi bagi warga neg€rra Indonesia.
(3) Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Akses dan Pembinaan dalam Berusaha
