Pasal 69
BAB 10 — AKSES DAN PEMBINAAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
menyediakan akses dan pembinaan dalam berusaha kepada Pencetak, pengembang Buku elektronik, Penerbit, dan toko Buku. (21 Akses dalam berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
. a, kemudahan . .
SK No006517 A
FRESIDEN
- kemudahan mendapatkan informasi serta kesempatan dan/ atau kemudahan berusaha; dan
- penyiapan iklim usaha perbukuan yang kondusif.
(3) Pembinaan dalam berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembinaan manajemen,
(4) Pembinaan manajemen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan melalui pengembangan standar tata kelola pencetakan, standar pengembangan Buku elektronik, standar tata kelola Penerbitan, standar tata kelola toko Buku, dan pelaksanaan Akreditasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tata kelola
pencetakan, standar pengembangan Buku elektronik, standar tata kelola Penerbitan, standar tata kelola toko Buku, dan pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Pembinaan Profesionalitas
