PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 70
BAB 10 — AKSES DAN PEMBINAAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
melakukan pembinaan profesionalitas kepada penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, dan ilustrator.
(2) Pembinaan profesionalitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
peningkatankompetensi;
pembinaan Organisasi Profesi;
pengembangan . . .
SK No006318 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia profesi perbukuan; dan
- pengembangan sistem sertifikasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
profesionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
