PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 71
BAB 10 — AKSES DAN PEMBINAAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan penghargaan kepada Pelaku Perbukuan. (21 Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan atas dasar prestasi, dedikasi, dan/atau profesionalitas dalam bidang perbukuan.
Pasal T2
(1) Pemerintah Pusat memfasilitasi pengembangal dan
pengelolaan sistem informasi perbukuan. (21 Sistem informasi perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- meningkatkan efektivitas dan efrsiensi penyelenggaraan Sistem Perbukuan; dan
- mewujudkan ekosistem perbukuan yang sehat.
(3) Sistem informasi perbukuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikembangkan secara komprehensif dan terpadu. (41 Sistem informasi perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikelola secara akuntabel.
BABXII ...
SK No006319 A
FRESIDEN
38
