PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 73
BAB 12 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berperan serta menciptakan dan
memajukan ekosistem perbukuan yang sehat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
- mendorong pertumbuhan Pelaku Perbukuan di daerah;
- mendorong hubungan yang harmonis dan berkeadilan antar-Pelaku Perbukuan;
- mendorong distribusi Buku yang merata;
- memantau Penggunaan Buku pendidikan;
- menghormati hak cipta dan antiplagiarisme; dan
- memberikan penghargaan kepada Pelaku Perbukuan.
Pasal74
(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan
pengembangan budaya literasi bagi warga negara Indonesia. (21 Pengembangan budaya literasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, satuan pendidikan, keluarga, dan Pelaku Perbukuan.
Pasal 75...
SK No 006320 A
PRESIDEN
