PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 75
BAB 13 — PENGEMBANGAN BUDAYA LITERASI
(1) Pengembangan budaya literasi oleh pemerintah
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat
(2) dilakukan dengan mengembangkan dan/atau
memberdayakan:
- satuan dan/atau program pendidikan;
- perpustakaan umum daerah;
- perpustakaankeliling;
- taman bacaan masyarakat;
- masyarakat; dan
- Pelaku Perbukuan. (21 Pemerintah provinsi dapat menetapkan peraturan daerah atau peraturan gubernur dalam rangka akselerasi pengembangan budaya literasi di daerahnya.
