PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 76
BAB 13 — PENGEMBANGAN BUDAYA LITERASI
(l) Pengembangan budaya literasi oleh pemerintah kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 dilakukan dengan memfasilitasi pengembangan dan/atau pemberdayaan:
- satuan dan/atau program pendidikan;
- perpustakaan umum daerah;
- perpustakaankeliling;
- taman bacaan masyarakat;
- masyarakat; dan
- Pelaku Perbukuan. (21 Pemerintah kabupaten/ kota dapat menetapkan peraturan daerah atau peraturan bupati/wali kota dalam rangka akselerasi pengembangan budaya literasi di daerahnya.
PasalTT ...
SK No 006321 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal77 Pengembangan budaya literasi oleh masyarakat (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat dilakukan dalam bentuk gerakan literasi bagi warga negara Indonesia.
