PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 78
BAB 13 — PENGEMBANGAN BUDAYA LITERASI
Pengembangan budaya literasi oleh satuan dan/ atau program pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dilakukan melalui:
- pewujudan lingkungan pendidikan sebagai lingkungan pembelajaran yang literat;
- penyediaan waktu dan sarana yang cukup untuk pembelajaran literasi; dan
- pembangunan kerja sama dengan masyarakat dan Pelaku Perbukuan dalam gerakan literasi satuan dan/ atau program pendidikan.
