PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 23
BAB 3 — STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN
(1) Standar penulisan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf a mencakup tahapan:
- prapenulisan;
- penulisan draf;
- perevisian; dan
- penyrrntinganmandiri. (21 Prapenulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup penentuan tema atau topik, tujuan penulisan, pembaca sasaran, sumber penulisan, dan penyusunan kerangka penulisan.
(3) Penulisan. . .
SK No 006293 A
FRESIDEN
-t2-
(3) Penulisan draf sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan proses men5rusun naskah sesuai dengan unsur prapenulisan.
(4) Perevisian sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
huruf c mi:ncakup perbaikan dari segi struktur, sistematika, dan gaya penulisan.
(5) Penyuntingan mandiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap draf naskah dari segi kesalahan tipografi, kesalahan bahasa, kesalahan data dan fakta, serta pelanggaran legalitas dan norma.
