PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 24
BAB 3 — STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN
(1) Standar penerjemahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas:
- analisis isi;
- pengalihbahasaan;dan
- penyelarasan.
(2) Analisis isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan tahap awal penerjemahan untuk mengetahui makna tekstual dan kontekstual dalam memperoleh pemahaman pesan dari Buku yang akan diterjemahkan.
(3) Pengalihbahasaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan tahap mengalihkan isi Buku
dari bahasa sumber ke bahasa sasaran secara sepadan sesuai dengan kaidah dan konteks. (41 Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c merupakan tahap evaluasi dan revisi hasil pengalihbahasaan untuk menyempurnakan hasil terjemahan.
Pasal 25...
SK No 006294 A
FRESIDEN
13
