PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 17
BAB 3 — STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN
(1) Standar materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 huruf a merupakan standar pemenuhan syarat isi Buku dan standar kelayakan isi Buku. (21 Syarat isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan ketentuan syarat isi Buku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(3) Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- ketepatan;
- keterpaduan;
- kejelasan; dan
- kelegalan.
