PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 42
BAB 4 — BUKU PENDIDIKAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Buku teks utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1):
- untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan diatur dengan Peraturan Menteri; dan
- untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
