PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 41
BAB 4 — BUKU PENDIDIKAN
(1) Penyusunan Buku pendidikan berupa Buku teks
utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:
- penulisan;
- penerjemahan;
- penilaian; dan/atau
- pengalihan hak cipta. (21 Penyusunan Buku teks utama oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Menteri untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan; dan
b.menteri...
SK No 006300 A
PRESIDEN
19
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan.
(3) Penyusunan Buku teks utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar dan kaidah yang diatur oleh Menteri.
(4) Penyusunan Buku teks utama untuk mata pelajaran
pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan, selain mengikuti standar dan kaidah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan khusus yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,
