PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 40
BAB 3 — STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN
(1) Kode etik pemerolehan naskah dan kode etik
Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) mengacu pada prinsip:
- kejujuran;
- penghargaan terhadap hak cipta dan karya cipta; dan
- kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab. (21 Kode etik pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kode etik penulis;
- kode etik penerjemah; dan
- kode etik penyadur.
(3) Kode etik Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- kode . . .
SK No 006299 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- kode etik editor;
- kode etik ilustrator;
- kode etik desainer; dan
- kode etik Penerbit. (41 Kode etik pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kode etik Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh Organisasi Profesi masing- masing sesuai dengan bidang keahliannya.
Bagian Kesatu Penyusunan Buku Pendidikan
