PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 43
BAB 4 — BUKU PENDIDIKAN
(1) Penl'usunan Buku pendidikan berupa Buku teks
pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf b dilakukan oleh masyarakat.
(2) Buku...
SK No006301 A
PRESIDEN
(2) Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinilai dan disahkan oleh:
- Menteri untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digu.nakan pada pendidikan keagamaan; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan.
(3) Penilaian Buku teks pendamping sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar dan kaidah yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Penyusunan Buku teks pendamping untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan, selain mengikuti standar dan kaidah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan khusus yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
