PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 82
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Badan Standar Nasional Pendidikan atau tim yang dibentuk oleh Menteri untuk melakukan penilaian, tetap melakukan penilaian kelayakan Buku teks pelajaran paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
