PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK BUKU DAN JENIS BUKU
Buku nonteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Buku pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Bagian Kesatu Umum
