Pasal 5
BAB 2 — BENTUK BUKU DAN JENIS BUKU
(1) Buku teks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a merupakan Buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan standar nasional pendidikan dan kurikulum yarrg berlaku. (21 Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Buku teks utama; dan
- Buku teks pendamping.
(3) Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas Buku siswa dan Buku
panduan guru.
(4) Buku siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memuat materi pokok yang harus dipelajari oleh peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(5) Buku panduan guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) memuat bahan ajar dan/atau metode mengajar yang digunakan oleh pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
. (6) Buku. . SK No 006285 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(6) Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa. (71 Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dilengkapi dengan Buku panduan guru.
