PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 27
BAB 3 — STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN
(1) Standar pengeditan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf a terdiri atas:
- pengeditansubstantif;
- pengeditan mekanis; dan
- pengeditAn visual. (21 Pengeditan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap struktur kerangka penyajian, materi, dan perwajahan.
(3) Pengeditan mekanis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan terhadap ejaan, tata bahasa, dan makna.
(4) Pengeditan . . .
SK No 006295 A
FRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(41 Pengeditan visual sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilakukan terhadap gambar, infografik, dan tipografi.
