PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK BUKU DAN JENIS BUKU
(1) Bentuk Buku terdiri atas Buku cetak dan Buku
elektronik. (2\ Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak.
(3) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar,
audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik. (41 Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat bersifat interaktif ataupun tidak interaktif.
Bagian Kedua Jenis Buku
