PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 84
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
SK No 006323 A
PRESIDEN
Agar setiap urang mengetahuinya, memerrntahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019 PIt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
uti Bidang Hukum dan dang-undangan,
ilvanna Djaman
SK No 006208 A
PRESIDEN
